Mari Membedah Tentang Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Pernikahan normal yang dianggap resmi di mata agama dan negara memang diharapkan oleh semua pasangan, namun apa hukumnya jika terdapat pasangan yang hanya menjalankan nikah siri alias dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan KUA? Terlebih lagi pernikahan ini tidak dapat dihadiri oleh keluarga bahkan tanpa sepengetahuan orang tua, bagaimana syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dapat disebut sah?
Apa itu Nikah Siri?
Bagi yang belum paham, Nikah Siri adalah bersatunya 2 hati dengan memenuhi hukum dan rukun nikah secara Islam tanpa sepengetahuan KUA sehingga tidak tercatat di negara dan hanya sah di mata agama.
Syarat Nikah Siri Tanpa Keluarga Tau
- Kedua calon mempelai harus memeluk agana Islam.
- Harus ada wali nikah dari calon mempelai wanita, bisa ayah kandung atau wali hakim jika sudah meninggal ayah kandungnya.
- Calon mempelai benar-benar pria dan wanita asli, tidak seorang transgender atau penyuka sesama jenis.
- Menjalankan pernikahan dengan sadar tanpa paksaan, atau atas kemauan sendiri.
- Jika mempelai pria telah mempunyai 4 orang istri, maka dilarang menikah lagi.
- Kedua mempelai tidak memiliki keturunan sedarah, dalam artian harus yang bukan mahramnya.
- Nikah siri dapat dilangsungkan dimana saja, namun tidak dalam masa ihram ataupun sedang menunaikan ibadah haji.
Dokumen Bukti Pernikahan untuk Nikah Siri

Untuk pernikahan normal pasti mendapat akta nikah dan bukti berupa buku nikah bagi pria dan wanita, sedangkan untuk pernikahan siri tidak ada dokumen negara yang legal dan dapat digunakan untuk membuktikan adanya pernikahan tersebut. Tetapi sebagai akta nikah siri asli, Anda dapat mengandalkan isbat nikah guna di akuinya sebuah pernikahan yang telah dilakukan.
Bagaimana Hukumnya Nikah Siri Tanpa Wali?
Sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan adalah datangnya wali nikah dari pihak wanita, jika ayah dari mempelai wanita tidak merestui dan tidak mengirim perwakilan keluarga untuk menjadi wali maka pernikahan tersebut tidak akan dapat dikatakan sah. Memang menurut UU Perkawinan Tahun 1974 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) wanita yang sudah mencapai usia 21 tahun boleh menikah tanpa harus menunggu restu orang tua, cukup memohon izin nikah ke pengadilan agama setempat yang nantinya akan berdiskusi dengan orang tua dari calon mempelai wanita. Tetapi menilik hukum Islam, yang diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melangsungkan perkawinan calon mempelai wanita wajib ada persetujuan orang tua ataupun keluarga yang dipercaya sebagai wali dari calon mempelai wanita tersebut.
Itulah tadi ulasan lengkap dari nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, tapi ada baiknya jika pernikahan bisa dilangsungkan dengan sepengetahuan agama, negara(KUA), dan seluruh keluarga besar dari kedua belah pihak agar kedepannya pasangan tersebut dapat menjalani hidup yang tentram dan jauh dari mudarat. Memangnya apa saja mudarat atau kerugian yang didapat oleh mempelai jika nekat melangsungkan pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga dan KUA?
Kerugian Pernikahan Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga dan KUA?
– Tidak memiliki akta nikah sebagai legalitas dari hubungan pernikahan
– Tidak bisa menuntut apapun dari pihak pria karena tidak memiliki dokumen dari negara
– Tidak diakui oleh keluarga karena tidak diketahui kapan pernikahannya
– Kadang mendapat cibiran dari beberapa pihak yang julid
Sekian info tentang nikah siri tanpa wali, semoga bisa menjadi referensi bagi yang sedang mempertimbangkan untuk menjalaninya.
Baca juga: Inilah 5 Tafsir Mimpi Rumah Terbakar yang Perlu Anda Ketahui