Advertisements
Hak & Kewajiban Wanita saat Masa Iddah
Sumber: Unsplash

Hak & Kewajiban Wanita saat Masa Iddah

Dalam agama Islam, perceraian sebenarnya tidak pernah dibenarkan. Bahkan hukumnya makruh jika dilakukan. Namun karena permasalahan yang terjadi tidak menemukan titik terang, maka perceraian menjadi pilihan.

Karena itu, islam mengatur perceraian ini dengan mewajibkan masa iddah bagi wanita. Dimana hal tersebut berguna sebagai masa berpikir bagi kedua mempelai untuk bisa rujuk kembali. jika memang tidak ada kemungkinan rujuk, maka masa iddah berguna untuk membunuh keraguan atas kehamilan yang mungkin terjadi.

Bahkan bagi wanita cerai mati pun demikian. Ada masa iddah untuk menunggu pinangan dari lelaki lain. Hal ini semata-mata untuk melindungi wanita dari hal yang tidak diinginkan saat pernikahan kedua terjadi. 

Hak wanita saat masa iddah

Meski sudah ditalak, seorang istri tetap memiliki hak tertentu selama masa iddahnya. Simak ulasannya berikut ini.

  • Wanita talak raj’i

Talak raj’I adalah talak pertama dan kedua yang didapatkan istri. selama masa iddah ini, suami istri diperbolehkan untuk rujuk atau nikah kembali. Pada talak ini wanita yang sedang masa iddah memiliki hak untuk dicukupi semua kebutuhannya seperti saat dia menjadi istri. mulai dari tempat tinggal yang layak dan kebutuhan sehari-harinya.

  • Wanita talak bain yang sedang hamil

Talak bain adalah talak yang jatuh setelah masa iddah istri berakhir. Wanita yang mendapat talak bain baik shugro maupun kubro yang tengah hamil, maka dia berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nafkah hingga melahirkan. Jika menyusui, maka berhak untuk mendapatkan upah atau nafkah.

  • Wanita talak bain yang tidak hamil

Wanita yang berada dalam situasi ini berhak untuk mendapatkan tempat tinggal tetapi tidak berhak untuk nafkah. Namun, jika sebelumnya dia durhaka pada suaminya atau selama masa iddah, maka dia tidak berhak atas tempat tinggal juga.

  • Wanita talak mati

Wanita yang berada dalam masa iddah tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal meski sedang mengandung. Karena memang suaminya telah wafat. Namun, beberapa ulama berpendapat sebaliknya, karena dalam warisan juga tersimpan hak istri.

Advertisements

Kewajiban wanita saat masa iddah

Seperti yang diketahui, bahwa setiap hak mengandung kewajiban yang harus ditaati. Berikut wanita yang sedang mengalami masa iddah yang wajib diketahui.

  • Wajib berihdah (larangan berdandan dan memakai wewangian)

Bagi wanita yang berada di masa iddah karena talak mati, maka diwajibkan untuknya berihdah. Dia dilarang untuk memakai wewangian dan berdandan. Baik memakai riasan atau menggnakan pakaian yang mencolok dengan niatan berdandan. 

  • Selalu tinggal di rumah

Wanita yang sedang masa iddah (untuk semua jenis talak) dilarang untuk keluar rumah. Kecuali jika ada kebutuhan mendesak seperti bekerja dan berbelanja. Bahkan jika memang mendesak, dia boleh keluar di malam hari asalkan tidak menginap di manapun. Kecuali jika ada yang dikhawatirkan terkait keselamatan dirinya dan anak-anaknya.

  • Dilarang menikah dan mendapatkan pinangan 

Wanita yang sedang ada di masa iddah karena talak raj’I, dilarang untuk menikah maupun mendapatkan lamaran baik terang-terangan. Karena masih ada kemungkinan untuk rujuk kembali.

  • Larangan untuk menerima tawaran tetapi boleh dalam bentuk tawaran

Wanita yang berada dalam masa iddah karena talak mati ataupun talak bain, diperbolehkan untuk mendapatkan pinangan yang berupa sindiran atau penawaran. Namun, tidak boleh jika lamaran dilakukan secara terang-terangan.

Itulah hak dan kewajiban wanita saat masa iddah yang telah diatur oleh Islam. Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan wanita. Selain itu, bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya masa iddah merupakan masa berkabung. Agar hatinya tidak lagi terlalu bersedih.

Baca juga: Inilah Makna Mimpi Pasangan Berselingkuh

Sumber: https://hariancewek.com/

Advertisements