Sesuatu yang harus terpenuh sebelum melakukan suatu pekerjaan disebut dengan rukun. Misalnya salat, terdapat gerakan rukun seperti takbiratul ihram yang wajib dilakukan. Apabila tidak, maka salat dianggap tidak sah. Begitu pula dengan pernikahan, ada penjelasan rukun nikah dalam agama islam yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Mengutip pernyataan Imam Zakaria al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah dijelaskan sebagai berikut:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya, “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.”
Dalam bab nikah ini, rukun nikah adalah satu kesatuan dengan pernikahan itu sendiri. Artinya, apabila salah satu di antara rukun nikah yang sudah ditentukan tidak dipenuhi maka pernikahan tidaklah sah. Berikut penjelasan lengkapnya mengenai kelima rukun nikah dalam agama Islam.
Penjelasan 5 Rukun Nikah dalam Islam
- Mempelai Pria
Rukun yang pertama ialah mengenai mempelai pria. Mempelai pria merupakan seorang pria yang hendak menikah dan memenuhi syarat menikahi calon istri sebagaimana dikutip dari Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42 yang berbunyi:
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
Artinya, “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
- Mempelai wanita
Rukun selanjutnya ialah mengenai mempelai wanita. Mempelai wanita merupakan calon istri yang halal untuk dinikahi oleh mempelai pria.
Seorang laki-laki tidak diperkenankan menjadikan seorang perempuan yang masuk kategori haram untuk dinikahi sebagai istri. Beberapa hal yang menyebabkan pernikahan tersebut haram terjadi yakni berkaitan dengan pernikahan sedarah, pernikahan sepersusuan, atau memiliki hubungan kemertuaan.
- Wali
Wali yang dimaksud dalam rukun pernikahan ialah orang tua dari mempelai wanita. Wali dari mempelai perempuan boleh ayah, kakek, paman dari pihak ayah, dan pihak-pihak yang diperkenankan lainnya yakni pria yang memiliki ikatan darah dari keluarga ayah.
Jika disusun secara berurutan seseorang yang berhak menjadi wali dari mempelai perempuan ialah dimulai dari ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, selanjutnya saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki dari ayah yang sama, paman (saudara laki-laki ayah), dan anak laki-laki paman dari keluarga ayah.
- Dua Orang Saksi
Seteleh terpenuhinya rukun mempelai pria, mempelai wanita, dan wali. Rukun selanjutnya yang harus dipenuhi adalah adanya dua orang saksi.
Dua orang saksi tersebut haruslah memenuhi dua syarat utama yakni adil dan dapat dipercaya. Sebagaimana yang dijelaskan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 yang mengatakan bahwasannya wali dan dua orang saksi membutuhkan enam persyaratan, antara lain:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Lelaki
- Dan adil
Baca Juga : Seperti Apa Pokok Ajaran Islam Yang Sesuai Hadits? Yuk Simak
- Shighat
Rukun nikah yang terakhir adalah Shighat. Sighat merupakan proses ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali atau perwakilannya dan diikuti oleh mempelai pria.
Isi dari Sighat berbunyi, “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara/Ananda (Nama pengantin laki-laki) bin (Nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (Mahar/mas kawin), Tunai.
Sighat boleh diucapkan baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab. Demikian tadi penjelasan mengenai rukun nikah yang waji diketahui olah pasangan muslim dan muslimah yang hendak melakukan pernikahan.